HEADLINES NEWS :
mohon

Suami-Isteri Bersentuhan Setelah Berwudlu, Batalkah ?


“Bersentuhan Suami-Isteri Setelah Berwudlu, Batalkah ?” ketegori Muslim. Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh

Pak Ustadz yang saya hormati, saya masih bingung adanya dua pendapat yang berbeda mengenai batal wudlu yang disebabkan karena senggolan/sentuhan kulit antara suami-isteri yang sudah berwudlu, karena ada yang bilang batal dan ada yang bilang tidak. Untuk itu mohon dijelaskan untuk masalah ini dengan disertai riwayat/imam siapa yang berpaham batal dan siapa yang berpaham tidak. Atas penjelasannya saya ucapkan terima kasih.

WAssalamualaikum,

Yanto

Jawaban

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wa barakatuh,Alhamdulillah wash-shalatu wassalamu ‘ala rsulillah, wa ba’du

Dalam daftar hal-hal yang membatalkan wudhu, sentuhan kulit secara langsung antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram, termasuk masalah yang diperdebatkan para ulama. Sebagian mengatakan bahwa sentuhan itu membatalkan wudhu` dan sebagian mengatakan tidak.

Sebab perbedaan pendapat mereka didasarkan pada penafsiran ayat Al-Quran yaitu:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَقْرَبُوا الصَّلاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik; sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema’af lagi Maha Pengampun.”

a. Pendapat yang Membatalkan

Sebagian ulama mengartikan kata MENYENTUH sebagai kiasan yang maksudnya adalah jima` . Sehingga bila hanya sekedar bersentuhan kulit, tidak membatalkan wuhu`.

Ulama kalangan As-Syafi`iyah cenderung mengartikan kata MENYENTUH secara harfiyah, sehingga menurut mereka sentuhan kulit antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram itu membatalkan wudhu`.

Menurut mereka, bila ada kata yang mengandung dua makna antara makna hakiki dengan makna kiasan, maka yang harus didahulukan adalah makna hakikinya. Kecuali ada dalil lain yang menunjukkan perlunya menggunakan penafsiran secara kiasan.

Dan Imam Asy-Syafi`i nampaknya tidak menerima hadits Ma`bad bin Nabatah dalam masalah mencium.

Namun bila ditinjau lebih dalam pendapat-pendapat di kalangan ulama Syafi`iyah, maka kita juga menemukan beberapa perbedaan. Misalnya, sebagian mereka mengatakan bahwa yang batal wudhu`nya adalah yang sengaja menyentuh, sedangkan yang tersentuh tapi tidak sengaja menyentuh, maka tidak batal wudhu`nya.

Juga ada pendapat yang membedakan antara sentuhan dengan lawan jenis non mahram dengan pasangan . Menurut sebagian mereka, bila sentuhan itu antara suami isteri tidak membatalkan wudhu`.

b. Pendapat yang Tidak Membatalkan

Dan sebagian ulama lainnya lagi memaknainya secara harfiyah, sehingga menyentuh atau bersentuhan kulit dalam arti fisik adalah termasuk hal yang membatalkan wudhu`. Pendapat ini didukung oleh Al-Hanafiyah dan juga semua salaf dari kalangan shahabat.

Sedangkan Al-Malikiyah dan jumhur pendukungnya mengatakan hal sama kecuali bila sentuhan itu dibarengi dengan syhwt (**) , maka barulah sentuhan itu membatalkan wudhu`.

Pendapat mereka dikuatkan dengan adanya hadits yang memberikan keterangan bahwa Rasulullah SAW pernha menyentuh para isterinya dan langsung mengerjakan shalat tanpa berwudhu` lagi. Dari Habib bin Abi Tsabit dari Urwah dari Aisyah ra dari Nabi SAW bahwa Rasulullah SAW mencium sebagian isterinya kemudian keluar untuk shalat tanpa berwudhu`. Lalu ditanya kepada Aisyah, ”Siapakah isteri yang dimaksud kecuali anda?” Lalu Aisyah tertawa.
pasang iklan Adsense Indonesia ad size ad size

Penulis: asybook © 2015

author-photo Anda sedang membaca Artikel berjudul Suami-Isteri Bersentuhan Setelah Berwudlu, Batalkah ?, yang diterbitkan oleh asybook. Semoga artikel tersebut bermanfaat untuk Anda. Mohon maaf apabila terdapat konten yang memiliki tanda baca rusak, dan salah dalam penulisan. Jika ada pertanyaan, kritik dan saran yang ingin disampaikan silahkan tulis di kotak komentar.

:: Terima Kasih ::

0 comments:

Posting Komentar

Komentar yang mengandung "Link Aktif, Out of Topic, Unsur SARA" akan segera dihapus untuk menghindari SPAM.

1 Komentar sangat berarti bagi kami,
Terima Kasih Telah Berkunjung..

auto::pagerank'