HEADLINES NEWS :
mohon

Sejarah Hari Buruh

Setiap tanggal 1 Mei, paling tidak semenjak lengsernya pemerintahan orde baru, buruh berbondong-bondong buruh turun ke jalan untuk menyuarakan beragam tuntutannya, selain tuntutan kesejahteraan salah satu tuntutan yang dikemukakan adalah meminta1 Mei ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional. Perjuangan panjang menuntut 1 Mei sebagai hari libur nasional akhirnya tercapai. Pada bulan Juli 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menetapkan 1 Mei sebagai hari libur nasional. Apakah ini sebuah pertanda kemenangan awal kelas buruh di Indonesia sehingga Presiden SBY akhirnya mengakui eksistensi keberadaan gerakan serikat buruh dengan cara menetapkan 1 Mei sebagai libur nasional? Atau ada agenda lain terkait penetapan 1 Mei tersebut?

Lewat tulisan ini saya mengajak kawan-kawan buruh di seluruh Indonesia untuk secara jeli melihat konteks 1 Mei sebagai hari libur nasional, agar kita, kelas buruh, selalu waspada terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah yang secara nyata selama ini tidak pernah berpihak kepada buruh.

SEJARAH HARI BURUH

Peringatan 1 Mei sebagai hari buruh atau dikenal dengan istilah May Day dimulai dengan aksi yang dilakukan 400.000 buruh di Amerika Serikat pada 1 Mei 1886 untuk menuntut pengurangan jam kerja menjadi 8 jam sehari. Pada tanggal 4 Mei 1886, para demonstran melakukan aksi pawai besar-besaran untuk memperbesar gelombang unjuk rasa tersebut. Aksi demonstrasi buruh tersebut mengundang reaksi dari pihak kepolisian dengan menembaki para demonstran yang menyebabkan ratusan buruh meninggal dunia dan para pemimpinnya ditangkap serta dihukum mati.

Adalah Kongres Sosialis Dunia, yang diselenggarakan di Paris pada Juli 1889, yang kemudian menetapkan peristiwa di Amerika Serikat tersebut sebagai hari buruh sedunia serta mengeluarkan resolusi yang berisi :

“Sebuah aksi internasional besar harus diorganisir pada satu hari tertentu dimana semua negara dan kota-kota pada waktu yang bersamaan, pada satu hari yang disepakati bersama, semua buruh menuntut agar pemerintah secara legal mengurangi jam kerja menjadi 8 jam per hari, dan melaksanakan semua hasil Kongres Buruh Internasional Perancis”.

Resolusi ini mendapat sambutan yang hangat dari berbagai negara dan sejak tahun 1890, tanggal 1 Mei, yang diistilahkan dengan May Day, diperingati oleh kaum buruh di berbagai negara, meskipun mendapat tekanan keras dari pemerintah mereka.

HARI BURUH DI INDONESIA

Sejak 1918, Hindia Belanda (sekarang Indonesia) tercatat sebagai wilayah pertama di Asia yang memperingati May Day.

Pada era pemerintahan Soekarno, 1 Mei adalah hari yang diperingati secara nasional. Dalam RUU Kerja yang digodok pada 1947-1948, diusulkan satu klausul yakni: “Pada hari 1 Mei Buruh dibebaskan dari kewajiban bekerjadanRUU Kerja tersebut disahkan oleh Pemerintah melalui UU No.1/1951 yang berisi pernyataan diberlakukannnya RUU Kerja Tahun 1948 menjadi Undang-undang.

Sejak masa pemerintahan Orde Baru,hari Buruh tidak lagi diperingati di Indonesia, dan sejak itu, 1 Mei bukan lagi merupakan hari libur untuk memperingati peranan buruh dalam masyarakat dan ekonomikarenadisebabkan gerakan buruh dihubungkan dengan gerakan dan paham komunis G30SPKI.

1 MEI DITETAPKAN SEBAGAI HARI LIBUR NASIONAL

“Hari ini, saya tetapkan 1 Mei sebagai Hari Libur Nasional dan dituangkan dalam Peraturan Presiden,” itulah gaya SBY ketika menetapkan 1 Mei sebagai Hari Libur Nasional lewat akun twitteer resminya, @SBYudhoyono, Senin (29/7/2013).

Sebelumnya, pada pertemuan antara Presiden SBY dan Wakil Presiden Budiono beserta Menteri terkait dengan pimpinan-pimpinan Serikat Buruh / Serikat Pekerja di Istana Negara pada 29 April 2013 lalu, Presiden SBY sempat mengutarakan akan memberikan kado bagi buruh yaitu 1 Mei sebagai Hari Libur Nasional.

Penetapan 1 Mei sebagai hari libur nasional dituangkan dalam KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2013 TENTANG PENETAPAN TANGGAL 1 MEI SEBAGAI HARI LIBUR.

Kepres tersebut disambut oleh pemerintah dengan keluarnya KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2013, NOMOR 335 TAHUN 2013 dan NOMOR 5jS KBj MENPAN-RBj08j2013 TENTANG HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2014.

Terkait dengan penetapan 1 Mei sebagai hari libur nasional, salah satu presiden Konfederasi Serikat Pekerja dalam wawancaranya dengan media setelah pertemuan pimpinan buruh dengan SBY di Istana (29/4), mengatakan, jika memang May Day benar dijadikan hari libur nasional, pihaknya tetap akan menggelar unjuk rasa besar-besaran pada 1 Mei untuk menuntut hak buruh seperti yang dilakukan selama ini. Pada 1 Mei, ia menyebut akan ada 600.000 buruh yang berunjuk rasa di seluruh Indonesia. Ada 150.000 buruh asal Jabodetabek yang demo di Jakarta,di depan Istana,DPR dan kementerian terkaitdan akan berjalan tertib.

Jika diartikan dari pernyataan tersebut pada tanggal 1 Mei 2014 akan menjadi ajang aksi unjuk rasa dari ratusan ribu buruh di Indonesia, tidak hanya berupa seremoni tetapi juga akan didominasi oleh tuntutan kaum buruh, yang faktanya sampai hari ini permasalahan besar masih menunggu di tahun 2014 ini. Setidaknya, jika saya mengambil dari Catatan Akhir Tahun salah satu Konfederasi Serikat Buruh yang mengatakan bahwa tahun 2014, perburuhan akan didominasi oleh permasalahan Pengupahan, BPJS dan Outsourcing, berarti aksi 1 Mei 2014 mayoritas tuntutan buruh tidak akan lepas dari permasalahan tersebut.

Dengan melihat perkembangan bahwa 1 Mei sudah ditetapkan menjadi Hari Libur Nasional untuk memperingati Hari Buruh Internasional, berarti buruh akan semakin mudah dan semakin masive dalam menyuarakan tuntutannya karena selama ini yang menjadi kendala mengapa pada tiap aksi May Day masa aksi buruh tidak bisa maksimal turun ke jalan adalah karena masalah hari kerja. Mulai 1 Mei 2014 ini sejarah akan berkata lain, paling tidak mengutip pernyataan salah satu Presiden Konfederasi di atas yang mengatakan 150.000 buruh akan demo di Jakarta, karena hari tersebut adalah hari libur, jadi buruh yang akan berunjuk rasa tidak perlu mengkhawatirkan akan terkena Surat Peringatan (SP), pemotongan gaji, dan ancaman lainnya yang datang dari pihak manajemen ketika mereka melakukan aksi May Day.

Jadi 1 Mei 2014 ratusan ribu buruh akan turun ke jalan menyuarakan tuntutannya? Nanti dulu. Sebelum buruh euforia dengan keberhasilan menekan pemerintah untuk mengesahkan 1 Mei sebagai Hari Libur, ada baiknya kita analisa niat “baik” SBY tersebut yang meliburkan 1 Mei dengan melihat aturan main unjuk rasa atau penyampaian pendapat di muka umum.

UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 1998 TENTANG KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM

Pasal 9

Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapatdilaksanakan dengan :
unjuk rasa atau demonstrasi;
pawai;
rapat umum; dan atau
mimbar bebas.
Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksuddalam ayat (1), dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untukumum, kecuali :
di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasimiliter, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun keretaapi, terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional;
pada hari besar nasional.
Dalam pasal 9 ayat (2) poin b dikatakan bahwa penyampaian pendapat di muka umum dikecualikan pada hari besar nasional. Artinya pada hari libur nasional, dalam hal ini 1 Mei sebagai Hari Libur Nasional, buruh tidak boleh menyampaikan pendapat di muka umum. Bahwa sejatinya aksi buruh pada Mayday adalah bukan hanya merupakan acara seremonial, melainkan tetap pada esensinya menyuarakan tuntutan perjuangan kelas buruh, yang otomatis jika berpegang pada Undang-Undang ini, buruh akan dibungkam suaranya.

Selama ini, jika berkaitan dengan unjuk rasa, Serikat Buruh / Serikat Pekerja memberikan pemberitahuan rencana unjuk rasa kepada pihak Kepolisian. Bagaimana bunyi Petunjuk Pelaksanaan Polri tentang penyampaian pendapat di muka umum?

PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR7TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN PELAYANAN, PENGAMANAN,DAN PENANGANAN PERKARA PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM

Pasal 7

Penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan, pada tempat dan waktu sebagai berikut:
di tempat terbuka antara pukul 06.00 sampai dengan 18.00, waktu setempat; dan
di tempat tertutup antara pukul 06.00 sampai dengan 22.00, waktu setempat.
Penyampaian pendapat di muka umum dilarang dilakukan pada waktu:
hari besar nasional;
hari besar lainnya yang ditentukan oleh Pemerintah;dan
di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penyampaian pendapat di muka umum dilarang dilakukan di:
tempat ibadah, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat;
objek-objek vital nasional dalam radius kurang dari 500 meter dari pagar luar;
instalasi militer dalam radius kurang dari 150 meter dari pagar luar;
di lingkungan istana kepresidenan (Presiden dan Wakil Presiden) dalam radius kurang dari 100 meter dari pagar luar; dan
tempat yang rutenya melalui atau melintasi wilayah Istana Kepresidenan dan tempat-tempat ibadah pada saat ibadah sedang berlangsung.
Dalam pasal 7 ayat (2) poin a dan b Perkap No.7/2012 tersebut mengatakan bahwa penyampaian pendapat di muka umum dilarang dilakukan pada waktu hari besar nasional dan hari besar lainnya yang ditentukan oleh pemerintah. Perkap ini adalah pedoman pelaksanaan tugas anggota Polri dalam kaitan perijinan dan pemberitahuan aksi unjuk rasa.

Dari Undang Undang dan Perkap tersebut, secara jelas melarang aksi unjuk rasa buruh pada 1 Mei karena merupakan hari libur nasional. Bagaimana jika buruh tetap melakukan aksi unjuk rasa pada tanggal 1 Mei tersebut? Berdasarkan UU No.9/1998 pasal yang mengatur tentang Sanksi adalah sebagai berikut :

Pasal 15

Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dapat dibubarkanapabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalamPasal 6, Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 10, dan Pasal 11.

Bagaimana kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi seandainya buruh tetap melakukan aksi pada tanggal 1 Mei 2014:

Pihak Kepolisian akan meminta buruh mengganti hari pelaksanaan aksi hari buruh sebelum atau setelah tanggal 1 Mei 2014, dengan alasan bahwa berdasarkan UU No.9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum, pasal 9 ayat (2) point b.
Pihak Kepolisian bagian perijinan tidak akan mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), yang artinya aksi unjuk rasa buruh tersebut akan dianggap ilegal.
Pihak Kepolisian akan membubarkan aksi buruh pada 1 May 2014 dan akan melakukan tindakan-tindakan pencegahan atau usaha untuk membatalkan aksi buruh untuk berunjuk rasa pada Mayday tersebut. Bentuknya pun banyak, mulai dari preemtif, preventif sampai dengan tindakan represif.
Jika berdasarkan pada aturan yang berlaku, dapat dipastikan aksi buruh 1 Mei 2014 akan menimbulkan gesekan antara buruh dengan pihak keamanan, karena sejak awal tuntutan 1 Mei sebagai libur nasional yang selama ini dikumandangkan oleh serikat buruh bukan hanya dijadikan hari libur dalam arti tidak melakukan aktivitas kerja di perusahaan, melainkan buruh diliburkan untuk memperingati tanggal 1 Mei sebagai hari buruh internasional dan akan turun ke jalan untuk menyuarakan tuntutannya.

Dengan melihat kemungkinan di atas, analisa kita seharusnya melihat posisi Kepolisian, sebagai instansi yang bertanggungjawab dalam memberikan perijinan dan memenerima pemberitahuan atas penyampaian pendapat di muka umum, akan menjadi lebih sulit, artinya disatu sisi pihak Kepolisian sebagai pelaksana UU No.9/1998 tetapi disatu sisi mereka akan menghadapi hal yang sulit jika tetap memaksakan aturan tersebut, karena bagaimanapun sudah menjadi kebiasaan buruh untuk turun ke jalan pada 1 Mei untuk menyuarakan tuntutannya, bukan sekedar seremonial atau May Day fiesta.

Siapa yang diuntungkan? Buruh akan diuntungkan, dengan syarat kemerdekaan mengutarakan pendapat di muka umum pada 1 Mei tetap dijamin oleh Undang Undang, meskipun 1 Mei telah menjadi hari libur nasional. Seandainya jaminan tersebut tidak ada berarti memang jelas bahwa 1 Mei menjadi libur nasional adalah upaya-upaya pihak-pihak tertentu untuk membungkam gerakan buruh yang faktanya semakin hari semakin terkonsolidasi dengan baik. Upaya-upaya untuk mengkebiri gerakan buruh dengan mengatasnamakan Undang Undang, dan lebih jauhnya adalah suatu upaya cipta kondisi untuk membuat keadaan Indonesia menjadi tidak aman, instabilitas politik, ekonomi dan sosial, apalagi bulan Mei adalah hari-hari yang akan menentukan sejarah bangsa Indonesia, yaitu pemilihan presiden.

Jadi apakah buruh masih beranggapan bahwa penetapan 1 Mei sebagai hari libur nasional adalah kado Presiden SBY untuk buruh ? Atau ada agenda terselubung dibalik penetapan ini?
Prinsip perjuangan identik dengan tuntutan untuk sebuah perbaikan, dan begitu pula berlaku pada hari buruh. Hari buruh bukan hanya sebagai perayaan semata, suatu bentuk luapan kesenangan, tetapi harus terkandung esensi pesan perjuangan yaitu tuntutan buruh untuk berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi dan berkpribadian dalam budaya
pasang iklan Adsense Indonesia ad size ad size

Penulis: asybook © 2015

author-photo Anda sedang membaca Artikel berjudul Sejarah Hari Buruh, yang diterbitkan oleh asybook. Semoga artikel tersebut bermanfaat untuk Anda. Mohon maaf apabila terdapat konten yang memiliki tanda baca rusak, dan salah dalam penulisan. Jika ada pertanyaan, kritik dan saran yang ingin disampaikan silahkan tulis di kotak komentar.

:: Terima Kasih ::

0 comments:

Posting Komentar

Komentar yang mengandung "Link Aktif, Out of Topic, Unsur SARA" akan segera dihapus untuk menghindari SPAM.

1 Komentar sangat berarti bagi kami,
Terima Kasih Telah Berkunjung..

auto::pagerank'